Petugas Kejati Kalteng menggiring lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024, usai konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026). Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pilkada 2024. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, penyidik menetapkan kelima tersangka setelah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.
Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menjelaskan, perkara itu berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim untuk penyelenggaraan pilkada 2024.
Menurut dia, total dana hibah yang dikelola mencapai Rp40 miliar. Terdiri atas Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” kata Jimmy.
Penyidik, lanjutnya, menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dan pengelolaan keuangan negara. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan sementara, Kejati Kalteng menduga terdapat sejumlah bentuk penyimpangan. Antara lain kegiatan yang diduga fiktif, dugaan penggelembungan anggaran (mark up), serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut melebihi Rp10 miliar.
“Penghitungan resmi masih dilakukan BPKP, tetapi estimasi sementara di atas Rp10 miliar,” ungkap Jimmy.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan alur penggunaan anggaran beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Yang sudah kami temukan, ada penggunaan untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk kepentingan lain yang masih kami dalami,” katanya.
Di sisi lain, Kejati Kalteng menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan suksesi atau pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Kotim 2024.
“Fakta-fakta yang mengarah ke sana belum kami temukan,” tegas Jimmy.
Ia menambahkan, setiap komisioner membawahi divisi yang memiliki alokasi anggaran masing-masing. Karena itu, penyidik masih menelusuri secara rinci pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada setiap divisi.
Penyidik juga belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada pihak lain di luar lima tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam tahap pendalaman.
Selama proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Kotim karena dana hibah tersebut berasal dari APBD.
Jimmy mengatakan, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh KPU Kotim. Ia juga menyebut, para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sementara itu, Sekretaris KPU Kotim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jimmy.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
Editor: Frans Dodie*