Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas, Jendrawan, berfoto bersama organisasi pemadam kebakaran usai penyerahan bantuan secara simbolis beberapa waktu lalu. Bantuan dana operasional dipastikan akan direalisasikan melalui Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas memastikan bantuan dana operasional bagi organisasi damkar akan cair lewat Perubahan APBD 2026.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas, Jendrawan, mengatakan, pihaknya belum dapat menyalurkan bantuan operasional tersebut. Sebab, anggarannya belum tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Saat ini anggarannya belum tersedia dalam DPA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas,” kata Jendrawan, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan itu menjawab pertanyaan sejumlah organisasi pemadam kebakaran di Kabupaten Kapuas mengenai realisasi bantuan operasional. Pasalnya, bantuan itu telah diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas pada April 2026.
Jendrawan menjelaskan, pada awalnya bantuan tersebut akan disalurkan melalui anggaran hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kapuas. Dalam skema itu, Dinas Damkar dan Penyelamatan hanya bertugas memberikan rekomendasi serta melengkapi persyaratan administrasi.
Namun, hasil konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat menunjukkan mekanisme penyaluran perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, penyaluran hibah harus dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi kegiatan.
Selanjutnya, anggaran yang semula berada di Bagian Kesra akan dialihkan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas. Dengan perubahan itu, proses penyaluran bantuan operasional akan menggunakan DPA dinas terkait.
Menurut Jendrawan, pergeseran anggaran akan dilakukan melalui pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. Setelah perubahan anggaran disahkan dan DPA disesuaikan, bantuan operasional akan segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kapuas berharap, langkah tersebut memberikan kepastian kepada organisasi penerima bantuan sekaligus memastikan proses penyaluran anggaran berlangsung sesuai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung operasional organisasi pemadam kebakaran melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Frans Dodie*