Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama Inspektur Kota Palangka Raya Hambali, jajaran Komisi I DPRD, dan peserta berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau, Kamis (30/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Palangka Raya itu turut dihadiri Inspektur Kota Palangka Raya Hambali, Camat Sabangau Teguh Margiono, jajaran perangkat daerah, lurah, tokoh masyarakat, RT/RW, serta peserta dari Kecamatan Sabangau.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Subandi mengapresiasi kolaborasi antara Inspektorat dan Komisi I DPRD dalam menyosialisasikan dua perda tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi, tetapi juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menyampaikan ketentuan peraturan, tetapi juga mendengarkan masukan dari lurah, RT, RW, dan seluruh pemangku kepentingan agar pemungutan PBB-P2 dapat lebih optimal sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai,” ujar Subandi.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Perda Kampung Wisata sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Palangka Raya. Menurutnya, potensi wisata yang mulai berkembang harus didukung melalui peningkatan fasilitas maupun tata kelola yang baik.
“Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta perlu mendapat perhatian agar mampu menarik lebih banyak pengunjung. Selain memajukan sektor pariwisata, hal ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Subandi berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kedua perda sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan di Kota Palangka Raya.
Penulis: Wiyandri