Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, menerima pembayaran pajak MBLB dari Direktur Operasional CV. Muhammad Husien di Kantor Bapenda Kapuas, Selasa (21/7/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Kepatuhan pelaku usaha tambang pasir dalam membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya ditunjukkan CV. Muhammad Husien yang melakukan pembayaran pajak MBLB sebesar Rp20 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Pembayaran pajak tersebut diterima langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Yaya, di Kantor Bapenda Kapuas, Selasa (21/7/2026).
Yaya mengapresiasi komitmen perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak menjadi modal penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Bapenda Kapuas, mengucapkan terima kasih atas pembayaran dan ketaatan pajak CV. Muhammad Husien,” kata Yaya.
Ia menjelaskan, pembayaran senilai Rp20 juta tersebut merupakan 25 persen dari total pajak MBLB terutang yang disetorkan melalui mekanisme split payment sebagai opsen MBLB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembayaran itu juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak terpadu yang sebelumnya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kabupaten Kapuas.
Selain menerima pembayaran, Yaya juga menyerahkan bukti setor dari Bank Kalteng kepada Direktur Operasional CV. Muhammad Husien, Muhiyar.
Di sela pertemuan tersebut, Bapenda juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha terkait kondisi sektor pertambangan pasir. Sejumlah kendala operasional yang dihadapi perusahaan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan sektor pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, Yaya meminta pelaku usaha menyampaikan seluruh persoalan kepada Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 sektor pertambangan yang dikoordinasikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, hasil inventarisasi permasalahan di lapangan akan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendukung perbaikan kebijakan di sektor pertambangan.
Editor: Frans Dodie*