
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Satia Tarigan.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pihak berwenang untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak.
Salah satu metode penjualannya adalah secara keliling di berbagai acara masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.
Hatir menegaskan bahwa hanya tempat-tempat berizin resmi yang diperbolehkan menjual miras sesuai dengan peraturan daerah. Ia khawatir peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Jika tidak ditindak, dampaknya bisa luas, mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga meningkatnya kriminalitas,” ujar Hatir, Senin (17/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, ia mendorong Satpol PP agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan. Langkah ini dinilai penting demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Kota Palangka Raya. (red)