Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan Wali Kota Fairid Naparin usai penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025, Jumat malam (10/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian pidato pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan OPD terkait.
Menurut Subandi, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang secara umum telah melampaui 90 persen.
“Secara umum kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya. Realisasi pendapatan maupun belanja daerah sudah berada di atas 90 persen, sehingga menunjukkan pelaksanaan APBD berjalan cukup baik,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari 15 OPD yang diberi tanggung jawab mengelola sumber PAD, sebanyak delapan OPD berhasil mencapai bahkan melampaui target hingga lebih dari 100 persen. Sementara tujuh OPD lainnya belum memenuhi target, bahkan terdapat OPD yang capaian PAD-nya masih sangat rendah.
“DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD pengelola PAD agar target pendapatan daerah pada tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal,” tegas Subandi.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Banggar bersama TAPD dan OPD menemukan sejumlah faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya capaian PAD. Di antaranya belum maksimalnya digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, belum diterbitkannya sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan pemungutan, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas OPD dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Subandi berharap hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2026.
“Harapan kami, evaluasi ini menjadi dasar perbaikan sehingga target pendapatan maupun belanja daerah tahun 2026 dapat tercapai sesuai perencanaan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri