Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Kusmiati memimpin rapat pembahasan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (1/7/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mulai mematangkan usulan lokasi WPR emas di sejumlah kecamatan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (1/7/2026). Ini sebagai langkah awal menyusun usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiati, memimpin rapat tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menyusun usulan WPR secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi, kondisi di lapangan, aspek lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.
“Usulan wilayah pertambangan rakyat harus kita susun secara komprehensif. Perhatikan regulasi yang berlaku, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang,” kata Kusmiati.
Selanjutnya, Kusmiati meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan memperkuat sinergi. Sehingga usulan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan memenuhi seluruh persyaratan.
Ia menekankan penyusunan usulan WPR harus melalui koordinasi lintas sektor. Pun dukungan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam proses pengajuan usulan kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Pemkab Kapuas terus berkomitmen mengelola potensi SDA secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah juga menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sebagai bahan penyusunan usulan lokasi WPR komoditas emas di Kabupaten Kapuas.
Rapat itu sekaligus menjadi tahap awal inventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Sehingga proses pengusulan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Editor: Frans Dodie*