PERTAMBANGAN RAKYAT – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). Foto : istimewa
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama DPRD Barito Utara mempercepat langkah pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). Pertemuan itu membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses pengembangan WPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan pengembangan WPR menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
“Kami ingin masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun prosesnya harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Mery.
Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya memberikan legalitas bagi para penambang rakyat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat guna mempercepat proses pengembangan WPR.
“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung pengembangan WPR. Karena itu diperlukan kerja sama dan sinergi semua pihak agar prosesnya dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara memaparkan kondisi tata ruang serta potensi wilayah yang dapat dikembangkan sebagai kawasan pertambangan rakyat. Berdasarkan ketetapan Kementerian ESDM, Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah blok WPR dengan total luas sekitar 19.150 hektar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pemetaan wilayah menggunakan analisis tata ruang dan citra satelit untuk mengidentifikasi kawasan yang berpotensi menjadi WPR.
Namun demikian, verifikasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakat mempercepat proses pengusulan WPR kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Selain itu, kedua pihak juga menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna memperkuat pembahasan dan pengawalan pengembangan WPR di Kabupaten Barito Utara.
Editor : Frans Dodie