Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai bentuk penguatan sinergi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas, Jumat (19/6/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Pemkab setempat dengan menyiagakan personel, sarana, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Apel Siaga Karhutla di kawasan PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Jumat (19/6/2026), menanda kesiapsiagaan tersebut. Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, memimpin langsung apel tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan. Sebab, puncak risiko karhutla diperkirakan terjadi pada Juli hingga September 2026.
“Kabupaten Kapuas, khususnya wilayah Mantangai dan Dadahup yang dominan lahan gambut, sangat rentan terhadap kebakaran,” katanya.
Menurutnya, musim kemarau tahun ini berpotensi berlangsung lebih panjang dan lebih kering. Kondisi tersebut merujuk prediksi fenomena elnino kategori moderat hingga kuat yang berlangsung hingga awal 2027.
Wiyatno menjelaskan, data tahun 2025 menunjukkan luas kebakaran di Kapuas mencapai sekitar 274,79 hektare. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah terdampak terbesar dengan luas kebakaran sekitar 132,69 hektare, sedangkan Kecamatan Dadahup mencapai sekitar 62,9 hektare.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan langkah pencegahan ketimbang penanganan saat kebakaran sudah terjadi. Terlebih, kebakaran di lahan gambut lebih sulit dipadamkan dan membutuhkan sumber daya yang besar.
“Kata kunci kita tahun ini adalah pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, patroli terpadu, dan tanggapan cepat,” tegasnya.
Wiyatno meminta seluruh perusahaan di wilayah Kapuas memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Ia juga meminta perusahaan meningkatkan patroli rutin, menjaga fungsi sekat kanal, embung, dan menara pantau, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Selain itu, Wiyatno menginstruksikan camat dan kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya karhutla, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa mengintensifkan patroli gabungan serta mempercepat pelaporan titik panas yang terdeteksi.
Tidak hanya itu, Wiyatno mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat ikut berperan aktif mengedukasi warga melalui pendekatan budaya dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Editor: Frans Dodie*