Dua terduga pelaku peredaran narkotika berinisial AR (38) dan SA (36) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur beserta barang bukti sabu seberat 54,43 gram bruto dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).
BARITO TIMUR, TOVMEDIA.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan AR di kawasan depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil dengan total berat bruto mencapai 54,43 gram,” ujar IPTU Ismail Lubis.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan SA yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13.225.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkoba.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Ismail.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, puluhan gram sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri