
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menaruh harapan besar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang tengah dibahas DPRD Kalteng.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
“SDA bisa memberikan manfaat ekonomi, tetapi di sisi lain, lingkungan juga harus tetap terjaga demi keberlanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (10/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini dapat membuka peluang bagi pengusaha lokal agar lebih berperan dalam sektor pertambangan. Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi salah satu tujuan dari regulasi ini.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini penting untuk menciptakan mekanisme pengelolaan yang lebih baik, baik dari segi ekonomi maupun ekologi. (red)