Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat melantik pengurus DAD, BATAMAD, dan LBH DAD kabupaten/kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melantik pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) delapan kabupaten/kota, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) empat kabupaten, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/5/2026).
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menjaga persatuan masyarakat, menyelesaikan persoalan sosial berbasis kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang harmonis di tengah perkembangan investasi dan dinamika sosial yang terus berkembang.
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Marthin Billa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan masyarakat adat Dayak dan pembangunan daerah.
“Atas nama Presiden MADN, saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi pembangunan masyarakat Kalimantan Tengah yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Agustiar Sabran yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kalteng menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan gerak kelembagaan adat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam serta keberagaman suku, budaya, dan agama yang harus dijaga bersama. Karena itu, DAD dan BATAMAD diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
“Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, dan membangun persepsi yang sama dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, maupun ekonomi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Dalam arahannya, gubernur menekankan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian DAD ke depan, yakni penanganan dan pencegahan konflik, penguatan kearifan lokal sebagai instrumen hukum dan pendidikan masyarakat, serta memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia juga berharap seluruh kepengurusan DAD dan BATAMAD yang baru dilantik dapat tetap solid, berintegritas, dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta persatuan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menjaga ketertiban, persatuan, dan pelestarian budaya Dayak.
Penulis : Wiyandri