Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, saat diwawancarai awak media terkait pemeriksaan proyek marka jalan di Istana Isen Mulang, Selasa (19/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah terus mendalami proyek pengecatan marka jalan yang tengah menjadi perhatian publik. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta mengantisipasi potensi kerugian negara.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilaksanakan secara objektif serta profesional. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pertemuan rutin insan pers bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Istana Isen Mulang, Selasa (19/5/2026).
“Seluruh proses pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penelitian dilakukan untuk memudahkan pengumpulan fakta dan data di lapangan,” ujarnya.
Ia memastikan, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut akan dimintai keterangan tanpa pengecualian. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pimpinan perangkat daerah, tetapi juga pihak teknis hingga pelaksana pekerjaan di lapangan.
“Semua pihak yang terlibat akan kita mintai keterangan agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Terkait dugaan potensi kerugian negara, Eko menyatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan karena proses masih dalam tahap pendalaman. Saat ini, Inspektorat fokus mencocokkan antara pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan serta spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau merekomendasikan penggunaan produk tertentu dalam proyek. Peran pengawasan lebih difokuskan pada penilaian kesesuaian pekerjaan terhadap aturan dan standar yang berlaku.
“Kami tidak mengarahkan penggunaan produk. Yang kami lakukan adalah menguji apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi dan ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi perbaikan tata kelola. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan diarahkan langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, arahan Gubernur membuka dua opsi tindak lanjut, yakni penghentian pekerjaan yang berpotensi berujung pada proses hukum apabila ditemukan pelanggaran, atau melanjutkan proyek dengan perbaikan sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola. Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri