Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya, Joni Bungai didampingi Sekretaris Panitia, Bambang S. Lautt menerima dokumen jadwal pelaksanaan Pilrek UPR 2026–2030 serta Peraturan Senat sebagai acuan bakal calon rektor dari Ketua Senat UPR, Petrus Porwadi, usai rapat senat di Aula Rahan, Rabu (6/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya pada 6 September 2026, tahapan Pemilihan Rektor periode 2026–2030 resmi mulai dipersiapkan. Hal ini ditandai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Rektor melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2247/UN24/HK.03/2026, yang mengacu pada Surat Senat UPR Nomor 007/SENAT-UPR/2026.
Panitia Pemilihan Rektor diketuai oleh Joni Bungai, dengan Wakil Ketua Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc, Sekretaris Prof. Dr. Bambang S. Lautt, M.Si, dan Wakil Sekretaris Dr. Sunaryo Neneng, S.E., M.P. Sejumlah akademisi lainnya turut dilibatkan sebagai anggota guna memastikan proses berjalan profesional dan akuntabel.
Ketua panitia, Prof. Joni Bungai, menegaskan bahwa seluruh tahapan kini telah memasuki fase persiapan, termasuk penyusunan persyaratan bakal calon serta jadwal pemilihan.
“Seluruhnya sudah dalam tahap draf, baik persyaratan bakal calon maupun jadwal pemilihan. Pelaksanaan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di sekretariat panitia, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pemilihan akan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri. Regulasi tersebut mengatur tahapan seleksi secara menyeluruh, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan, hingga penetapan dan pelantikan rektor terpilih.
Dalam rangka memastikan kesiapan regulasi dan tata kelola, panitia telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain audiensi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, auditor investigasi, Biro Hukum, serta Biro Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, panitia juga tengah mematangkan peraturan senat sebagai landasan teknis dalam proses penjaringan bakal calon rektor.
Terkait peluang pencalonan, Prof. Joni Bungai menegaskan bahwa kesempatan terbuka bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan lolos verifikasi. Termasuk bagi kandidat yang pernah mengikuti pemilihan sebelumnya, tetap memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan jadwal pemilihan dapat diakses melalui laman resmi panitia di pilrek.upr.ac.id.
Sejauh ini, panitia telah melaksanakan sejumlah agenda awal yang mengarah pada tahap pembukaan penjaringan bakal calon Rektor UPR periode 2026–2030.
“Tahapan yang berjalan saat ini merupakan bagian dari persiapan menuju pembukaan penjaringan bakal calon,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri