Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan peninjauan lokasi sengketa lahan sawit di Desa Mintin yang kini dalam proses persidangan.
PULANG PISAU, TOVMEDIA.CO.ID – Sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, memasuki proses persidangan. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok penggugat, dipimpin Muler dkk, menggugat PT Menteng Kencana Mas (MKM) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum HAJ & Partners, Fabian Boby, para penggugat menyatakan bahwa perusahaan diduga telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik kliennya tanpa izin.
Menurut Fabian, lahan tersebut merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara turun-temurun sejak 1960-an. Meski para pemilik sempat berpindah domisili ke Palangka Raya pada 1980-an, pengawasan terhadap lahan tetap dilakukan secara berkala.
Permasalahan mulai terungkap pada 2018, ketika para pemilik mengetahui lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
“Klien kami sudah pernah menyampaikan keberatan langsung ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat respons,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata, karena dilakukan tanpa hak dan menimbulkan kerugian.
Upaya penyelesaian secara non-litigasi juga telah ditempuh melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau pada 2024. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Hasil pengukuran saat mediasi menunjukkan lahan klien kami berada dalam area yang telah dikuasai dan ditanami oleh pihak perusahaan,” jelas Fabian.
Sebagai tindak lanjut, gugatan PMH didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada awal 2025. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, termasuk peninjauan setempat yang telah dilaksanakan pada 15–16 April 2026 serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 29 April 2026.
Sementara itu, pihak PT Menteng Kencana Mas belum memberikan keterangan resmi. Salah satu tim legal perusahaan, Yuventus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/5/2026), menyatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan dan mempersilakan media mengikuti jalannya persidangan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala BPN Pulang Pisau, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Para penggugat berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Penulis : Wiyandri