Rapat pansus finalisasi pembahasan Raperda tentang Perpustakaan di DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi III DPRD Kalteng menuntaskan pembahasan tiga pasal krusial dalam Raperda tentang Perpustakaan, Senin (20/4/2026).
Ketua Komisi III, Sugiyarto, menyatakan pihaknya memfokuskan finalisasi pada pengaturan sanksi, kewajiban penerbit, serta digitalisasi perpustakaan. “Kami memantapkan tiga pasal yang tersisa, salah satunya terkait sanksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi III menyesuaikan ketentuan sanksi dengan regulasi terbaru yang tidak lagi memuat unsur pidana. Raperda tersebut hanya mengatur sanksi administratif, seperti teguran.
Komisi III juga mewajibkan penerbit menyerahkan hasil terbitannya kepada perpustakaan untuk memperkaya koleksi daerah. “Kami mewajibkan penerbit menyerahkan hasil terbitannya agar perpustakaan memiliki koleksi yang lengkap,” katanya.
Selain itu, Komisi III memasukkan aspek digitalisasi ke dalam raperda meski DPR RI masih membahas regulasi di tingkat nasional. Mereka menyusun pasal tersebut secara fleksibel agar pemerintah daerah dapat menyesuaikannya melalui peraturan gubernur.
“Kami memasukkan pasal digitalisasi, tetapi tidak menguncinya agar bisa menyesuaikan dengan aturan pusat,” jelasnya.
Komisi III turut memasukkan penguatan literasi dengan mengadopsi konsep pembudayaan membaca untuk meningkatkan minat baca pelajar dan mahasiswa. Ia menilai, perkembangan digital membuka peluang baru dalam mendorong literasi melalui berbagai inisiatif, seperti komunitas membaca dan pojok baca di daerah.
“Digitalisasi membuka banyak peluang untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie*