Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin (kiri), menjelaskan penyitaan lahan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (7/4/2026). Foto Istimewa
PURUK CAHU, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah menyita 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Desa Tumbang Bauh, Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). Lahan yang sebelumnya menjadi area tambang, kini resmi berstatus sitaan negara.
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan langsung lahan itu kepada Kejaksaan Agung RI, sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami menetapkan lahan ini sebagai sitaan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi. Kami tetap memantau aktivitas di lapangan meski terlihat normal,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Kasus bermula dari operasi penertiban pada Desember 2025. Penyidik menetapkan ST sebagai tersangka utama dan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan. Aparat terus mendalami keterlibatan pihak lain, melakukan penggeledahan di 17 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan, memeriksa 25 saksi, serta menyita dokumen, data elektronik, dan alat berat terkait perkara.
Satgas PKH juga melacak aset dan memblokir rekening tersangka serta pihak terafiliasi. Auditor masih menghitung kerugian negara secara rinci.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyatakan dukungan penuh. “Kami siap bersinergi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menambahkan, pemerintah daerah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pemerintah pusat.
Satgas PKH menegaskan, mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Sementara kegiatan usaha yang sesuai aturan tetap dilindungi. Penyitaan ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sesuai regulasi agar memberi manfaat lebih luas bagi negara.
Editor: Frans Dodie*