Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturannya tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari wakil rakyat Kalteng sebagai langkah melindungi generasi muda di ruang digital. Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan, aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak.
“Pembatasan ini sangat krusial untuk menjaga pertumbuhan mental dan karakter anak di era digital. Perlindungan anak di dunia maya tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, efektivitas penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Perlu ekosistem pendukung yang solid agar tujuan aturan ini bisa tercapai sesuai harapan,” katanya.
Junaidi menekankan peran orang tua sebagai garda terdepan dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Ia meminta orang tua tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan edukasi terkait keamanan data dan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat desa. Langkah ini penting agar masyarakat memahami mekanisme verifikasi usia serta substansi PP Tunas.
Menurutnya, penegakan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital masyarakat secara berkelanjutan. Ia berharap, pembatasan ini dapat membentuk generasi muda yang lebih produktif serta terlindungi dari ancaman kejahatan siber dan eksploitasi di dunia maya.
“Sinergi antara kebijakan pemerintah, pengawasan legislatif, dan peran orang tua diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif teknologi bagi anak,” ucapnya.
Editor: Frans Dodie*