“Massa SEMMI Kalteng membakar ban di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai simbol protes atas dugaan penyelewengan dana pokok pikiran DPRD, Senin (30/3/2026).”
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Unjuk rasa yang digelar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (30/3/2026), sempat memanas. Massa aksi membakar ban sebagai simbol protes dan terlibat dorong-dorongan dengan staf kejaksaan sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan.
Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai tidak transparan.
“Kami menilai ada persoalan serius terkait dana pokir yang selama ini tidak terbuka. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran ini,” ujar Afan di sela aksi.
Ia menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pilih kasih, termasuk menelusuri asal usul usulan hingga realisasi penggunaan dana. “Semua harus diperiksa dan, jika perlu, dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa mengawasi,” tegasnya.
Selain itu, SEMMI Kalteng memberikan ultimatum kepada Kejati Kalteng untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka. “Kami beri waktu 3×24 jam kepada kejaksaan untuk memanggil pihak DPRD dan pihak terkait guna klarifikasi. Jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar,” kata Afan.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arip Zahrulyani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi, namun penanganan resmi belum dilakukan. “Jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami harus profesional dan netral dalam setiap penanganan perkara. Terima kasih atas informasi yang diberikan,” ujarnya.
Aksi yang sempat memanas ini akhirnya kembali kondusif setelah aparat melakukan pengamanan di lokasi. Massa juga berharap agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang memiliki wewenang, diproses secara adil dan transparan.
Penulis : Wiyandri