Pelaku curas W.P. diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.P. (22) pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selain pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aksi curas yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat serta sinergi antarunit dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Wiyandri