Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik. Jika ingin pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi dan pastikan kembali sebelum hari kerja dimulai,” ujarnya, Rabu (19/3/2026).
Bupati mengeluarkan instruksi tegas untuk menjaga integritas pegawai dan mencegah penyalahgunaan aset negara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim memperketat kebijakan ini setiap tahun untuk menjaga umur pakai kendaraan dinas. Ia juga meminta ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan.
“ASN harus menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya untuk mendukung tugas kedinasan. Menggunakannya untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran disiplin,” katanya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan menindak ASN yang melanggar aturan. “Kami akan memberi sanksi mulai dari ringan hingga berat bagi yang nekat membawa kendaraan dinas mudik,” tegasnya.
Meski ASN boleh mengambil cuti dan pulang kampung, fasilitas operasional kantor seperti mobil dinas tetap harus digunakan untuk tugas kedinasan.
Editor: Frans Dodie*