Petugas Satpol PP Palangka Raya memeriksa manajemen Luna Karaoke terkait pelanggaran aturan Ramadhan, Senin (16/3/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat peringatan kepada manajemen Luna Karaoke setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami telah melakukan pemanggilan kepada pengelola atau manajemen Luna Karaoke. Dari hasil pemeriksaan, kami memberikan surat peringatan agar pihak manajemen mengindahkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya serta Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya, Minggu (16/3/2026).
Surat peringatan dengan nomor 331.1/44/Gakperda Pol.PP/III/2026 tersebut dikeluarkan setelah Satpol PP menemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Luna Karaoke diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO Par/2026 mengenai pengaturan usaha hiburan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain kegiatan usaha yang beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditentukan serta penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Melalui surat tersebut, pihak manajemen diminta untuk tidak lagi menjalankan usaha melebihi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan serta menghentikan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, pengelola juga diminta memastikan para pengunjung mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah.
Berlianto menegaskan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila nanti masih ditemukan pelanggaran, maka kami dari Satpol PP Kota Palangka Raya, berdasarkan arahan pimpinan, akan melaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha hiburan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Penulis : Wiyandri