Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan wisata di destinasi wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan selama masa libur lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di berbagai objek wisata di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris mengatakan, pemerintah kota mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi standar operasional dalam melayani pengunjung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata,” ujarnya.
Ia berharap melalui penerapan aturan tersebut, kegiatan wisata selama libur Lebaran dapat berjalan aman dan tertib, sekaligus memberikan pengalaman yang nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Palangka Raya.
Editor : Frans Dodie