Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Selasa (10 Maret 2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Korban berinisial A.U.A (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta saat itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.
Ketika mengikuti kegiatan tersebut, korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Namun saat kembali ke lokasi parkir setelah acara selesai, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam kendaraan telah raib.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10.350.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama unsur kepolisian lainnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Salah satunya terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, di mana pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1.600.000.
Selain itu, pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku juga memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11. Pada hari yang sama, pelaku kembali beraksi dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan membawa kabur uang tunai Rp1.300.000.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun. Aksi terakhir terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, saat pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas berwarna hitam berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa. (rls/hms/red).