Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Aparat penyidik Polresta Palangka Raya resmi menahan seorang pria berinisial YS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Seriti, Kelurahan Palangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban yang saat itu tengah direnovasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda keras yang mengenai bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah. Keluarga korban kemudian segera membawa Alim Ferry Sanjaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani perawatan inap selama dua hari akibat luka yang dideritanya.
Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, polisi akhirnya menangkap YS pada Kamis, 5 Maret 2026. Saat ini pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebatang besi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Pua Hardinata, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena kondisi korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius pasca kejadian.
“Sejak kejadian itu korban masih merasakan gangguan pada rahang dan mulut akibat benturan benda keras di kepala. Kami juga telah menjalani proses pemeriksaan sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat berupaya mempertemukan pelaku dan korban guna mencari penyelesaian secara damai. Namun upaya tersebut tidak menemukan titik temu.
“Upaya perdamaian sempat dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Karena itu keluarga korban meminta agar proses hukum tetap berjalan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ada efek jera,” tegasnya.
penulis : Wiyandri