Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, menyampaikan taklimat media tentang pengungkapan narkoba, Kamis (26/2/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – BNNP Kalteng meringkus seorang bandar narkoba jaringan antarprovinsi di Desa Panyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan menyita 1,83 kilogram sabu, serta 786 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, memaparkan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam taklimat media di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku berinisial Mll (27), dan membagi personel untuk mengepung rumah tersangka. Setelah itu, petugas menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Petugas menginterogasi tersangka dan memintanya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika. Tersangka lalu mengambil barang haram yang ia sembunyikan di semak-semak halaman belakang rumah, tepat di dekat tempat pembuangan sampah, dalam kemasan plastik hitam.
Petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda.
Secara total, petugas menyita sabu seberat 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto dan ekstasi seberat 305,79 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik berlakban, serta satu sendok plastik warna hitam sebagai barang bukti pendukung.
Mada Roostanto menegaskan, tersangka berperan sebagai bandar besar yang mengambil pasokan dari luar Provinsi Kalbar untuk diedarkan di Kalteng. Ia juga menyatakan tersangka masuk dalam target operasi karena tergabung dalam jaringan kelas kakap.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.
Editor: Frans Dodie