Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD provinsi setempat menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan rampung pada tahun 2026.
Saat ini, raperda tersebut sedang dilakukan pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Komisi, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Provinsi Kalteng, Darliansjah, jajaran OPD, dan anggota Pansus DPRD Kalteng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif karena selama ini belum ada perda khusus yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
Menurutnya, raperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari kerja sama antar pihak, pemberian penghargaan, larangan dan sanksi, pelestarian naskah kuno, penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, hingga pengembangan perpustakaan digital.
“Raperda ini awalnya disusun pada 2019, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan digitalisasi layanan,” ujarnya.
Selain itu, raperda juga mengatur pembinaan dan pengawasan perpustakaan serta peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan melalui pelatihan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Kalteng berharap budaya literasi dan minat baca masyarakat dapat terus meningkat serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam pengembangan perpustakaan di daerah.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Kalteng berharap dapat meningkatkan budaya literasi dan minat baca masyarakat yang saat ini berada pada kisaran 60 hingga 70 persen, serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie