JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. OJK menilai kedua emiten melanggar ketentuan pasar modal dan laporan keuangan.
“OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis sebagai bentuk penegakan hukum di sektor pasar modal,” kata OJK dalam siaran pers, Jumat (7/2/2026).
Pertama, OJK menemukan pelanggaran transaksi material pada PT Repower Asia Indonesia Tbk. Perusahaan menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi jual beli tanah tanpa prosedur yang diwajibkan.
Karena itu, OJK mengenakan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp240 juta kepada Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, karena tidak menjalankan tugas pengurusan secara hati-hati.
Selanjutnya, OJK menindak penjamin emisi efek PT UOB Kay Hian Sekuritas. OJK menjatuhkan denda Rp250 juta dan membekukan izin usaha penjaminan emisi selama satu tahun.
Di samping itu, OJK memerintahkan PT UOB Kay Hian Sekuritas memperbarui dokumen kepatuhan anti pencucian uang. OJK menilai pelanggaran terjadi dalam proses pemesanan dan penjatahan saham IPO Repower Asia.
Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang. Ia dikenai denda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK juga mengenakan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. OJK menilai perusahaan tersebut memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.
Sementara itu, OJK menemukan kesalahan serius dalam laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023. Perusahaan mengakui aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.
Sanksi
Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Selain itu, empat direksi periode 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.
Kemudian, OJK melarang Direktur Utama tahun 2023, Junaedi, beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. OJK menilai ia bertanggung jawab langsung atas kesalahan laporan keuangan.
Lebih lanjut, OJK juga menindak auditor eksternal. OJK membekukan surat tanda terdaftar akuntan publik Agung Dwi Pramono selama dua tahun. Melalui sanksi ini, OJK menegaskan komitmen penegakan hukum. Ke depan, OJK akan terus bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas pasar modal Indonesia.
Editor: Frans Dodie