Tim Kejati Kalimantan Tengah mengamankan DPO korupsi proyek sarana air bersih, Sabtu (7/2/2026), di Kota Palangka Raya Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kajati Kalteng menangkap DPO kasus korupsi proyek sarana air bersih di Kabupaten Lamandau. Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana selama tiga tahun.
“Terpidana telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 dan hari ini kami berhasil menangkap yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap NP di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penangkapan berlangsung Sabtu (7/2/2026) pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau menetapkan NP sebagai buronan kasus korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan. Proyek tersebut berada di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Jaksa menetapkan status DPO setelah terpidana mengabaikan panggilan untuk menjalani sisa hukuman. Karena itu, aparat meningkatkan pencarian.
Jaksa Penuntut Umum mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, rumah terpidana, serta kediaman keluarga di Palangka Raya. Namun, tim tidak menemukan keberadaan terpidana.
Setelah penangkapan, Kejati Kalteng membawa NP untuk menjalani sisa hukuman. Pengadilan menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Frans Dodie