Pemkab Kapuas memfasilitasi rapat mediasi sengketa pertanahan antara warga Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang di Kantor Bupati Kapuas. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas memediasi sengketa pertanahan antara warga Kecamatan Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang. Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik secara adil dan hukum tetap terjamin.
“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” kata Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, saat memimpin rapat, Kamis (5/2/2026).
Pada rapat di Ruang Kantor Bupati Kapuas, Pemkab Kapuas mempertemukan warga dan pihak perusahaan. Selanjutnya, pemerintah memutuskan menindaklanjuti sengketa melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung.
Usis menegaskan, semua proses berlangsung sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan, Pemkab Kapuas berkomitmen menindak setiap pelanggaran aturan yang muncul.
Selain itu, Sekda meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif. Ia mengimbau semua pihak menahan diri agar keamanan dan ketertiban wilayah tidak terganggu.
Lebih jauh, Usis menekankan pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa secara damai. Pemkab menargetkan penyelesaian yang bermartabat bagi semua pihak.
Kemudian, dalam rapat disepakati Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan melakukan pengecekan lapangan. Tim juga akan bertemu langsung dengan warga pada Kamis (12/2) mendatang.
Editor: Frans Dodie