Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengecek progres pembangunan RTH di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya, Sabtu (31/1/2026). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan, pemerintah pusat bertanggung jawab atas perbaikan jalan nasional yang rusak. Pemerintah provinsi hanya mengajukan usulan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Walaupun provinsi punya uang, tetap tidak boleh membangun infrastruktur jalan nasional karena itu wilayah kementerian. Yang memiliki wewenang adalah pemerintah pusat,” tegas Agustiar, saat bertemu wartawan di Istana Isen Mulang, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pusat agar perbaikan jalan segera dilaksanakan. Agustiar juga menekankan provinsi siap mendukung langkah sinergi untuk kelancaran transportasi.
Gubernur meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Ia mendorong warga mendukung upaya peningkatan konektivitas dan pelayanan jalan di Kalimantan Tengah.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie