Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026). OJK menerima dan mengumumkan pengunduran diri tersebut di Jakarta.
“OJK menerima pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Pengunduran diri Mirza ini hanya berselang dua jam setelah Mahendra Siregar meninggalkan kursi jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK. Selanjutnya, OJK memproses pengunduran diri Mirza berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah memperkuat aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I. B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri.
Meski demikian, OJK memastikan pengunduran diri jajaran pimpinan tidak mengganggu kinerja lembaga. OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara, OJK menjalankan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini menjaga keberlanjutan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik. OJK menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Editor: Frans Dodie