Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materiil UU Pers yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan. Foto Istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan ini, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata saat menjalankan profesinya secara sah.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers dan memperkuat posisi Dewan Pers. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik sebelum membawa perkara jurnalistik ke ranah pidana atau perdata.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Selanjutnya, Suhartoyo menjelaskan, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK mewajibkan penegak hukum menggunakan sanksi pidana dan/atau perdata hanya setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma esensial dalam menjamin kebebasan pers. Ia menilai negara harus melindungi wartawan dalam seluruh tahapan kerja jurnalistik, bukan hanya pada aspek administratif.
Guntur menyatakan, perlindungan hukum melekat sejak wartawan mencari dan mengumpulkan fakta, mengolah serta memverifikasi informasi, hingga menyajikan dan menyebarluaskan berita. Selama wartawan bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik, hukum tidak boleh langsung mempidanakan atau menggugat mereka.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan, UU Pers menjadi rezim hukum utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pidana dan perdata sebagai instrumen utama yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Namun demikian, Mahkamah tidak mengambil putusan ini secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Editor: Frans Dodie