Penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Selasa (6/1/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejati Kalteng menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng. Langkah itu untuk mengusut dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik Kejati Kalteng menyasar kantor DPMPTSP di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Melalui penggeledahan ini, penyidik menelusuri dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral. Selain itu, Kejati Kalteng memperdalam peran pihak-pihak yang terlibat.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Selasa (6/1/2026).
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen penting. Penyidik langsung membawa seluruh barang bukti ke Kantor Kejati Kalteng untuk proses pendalaman. Selanjutnya, tim penyidik menganalisis isi dokumen dan data elektronik.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Kalteng mengungkap bahwa PT Investasi Mandiri memiliki IUP Operasi Produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, penyidik menduga perusahaan memanfaatkan izin tersebut sebagai dasar administratif untuk menjual mineral dari luar wilayah izin. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi perizinan.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa PT Investasi Mandiri membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas. Perusahaan kemudian menjual dan mengekspor zirkon, ilmenit, dan rutil dengan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Cara ini membuat aktivitas tambang ilegal tampak seolah-olah legal.
Dugaan Penyalahgunaan RKAB Sejak 2020
Hendri menjelaskan, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan persetujuan RKAB sejak 2020 hingga 2025. Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian itu belum mencakup dampak kerusakan lingkungan dan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah tersangka dan saksi. Penyidik memeriksa IH dari Dinas ESDM Kalteng serta ETS dari PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari sebagai tersangka. Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
Editor: Frans Dodie