Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan rilis akhir tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Rabu (31/12/2025). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Ia juga mendorong penerapan penegakan hukum berbasis restorative justice di wilayah Kalteng.
Kapolda menyampaikan penegasan itu saat rilis akhir tahun di Aula Jayang Tingang, Rabu (31/12/2025). Dalam paparannya, Kapolda membeberkan tren kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan respons cepat dan terukur dari jajaran kepolisian. Karena itu, Polda Kalteng menyiapkan langkah strategis untuk menekan dampak kecelakaan.
“Selama ini masyarakat sering menganggap kecelakaan lalu lintas sebagai hal biasa, padahal dampaknya sangat besar,” kata Iwan.
Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk menekan korban jiwa. Menurutnya, polisi harus hadir secara aktif di tengah masyarakat.
Kapolda menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat dari 1.112 kasus pada 2024 menjadi 1.137 kasus pada 2025. Meski demikian, ia mencatat penurunan jumlah korban meninggal dunia. Data tersebut menunjukkan perbaikan dalam penanganan pascakecelakaan.
Selain itu, Kapolda menjelaskan, korban luka berat mengalami peningkatan. Sebaliknya, korban luka ringan menurun hingga 15 persen sepanjang 2025. Ia menilai, perubahan ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mencegah kecelakaan, Polda Kalteng akan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kapolda memastikan kepolisian meninggalkan tilang manual secara bertahap. Ia meyakini sistem digital mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Di bidang penegakan hukum, Kapolda mengarahkan jajarannya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice. Ia mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Langkah ini bertujuan mengurangi beban pengadilan serta mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie