Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemko Palangka Raya merespons kecelakaan maut yang menewaskan seorang pedagang kembang api di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Selasa (30/12/2025).
Kecelakaan itu langsung memicu perhatian pemerintah daerah terhadap aktivitas pedagang musiman. Pemko menilai, keberadaan lapak di pinggir jalan berpotensi membahayakan pedagang dan pengguna jalan lainnya.
“Pedagang kembang api menjelang akhir tahun menjadi bagian dari tradisi masyarakat Palangka Raya,” kata Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.
Meski demikian, Arbert menegaskan, Pemko Palangka Raya tetap memprioritaskan keselamatan dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan Satpol PP untuk aktif menyampaikan imbauan kepada para pedagang.
Selain itu, Pemko melalui Satpol PP menjalankan siaran keliling sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya. Arbert menyatakan pemerintah melarang seluruh aktivitas berjualan setelah 31 Desember 2025.
Sementara itu, Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, menyebut jajarannya rutin mendatangi lokasi pedagang kaki lima musiman. Petugas mengingatkan pedagang kembang api, buah, dan petasan agar tidak berjualan di bahu jalan, drainase, trotoar, dan jalur hijau.
Ketika menanggapi kebijakan bagi pedagang musiman, Berlianto menegaskan, Pemko masih memberi kesempatan dengan aturan ketat. Ia meminta pedagang menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan lalu lintas, serta kebersihan lingkungan.
Editor: Frans Dodie