PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Meski baru berdiri, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) telah menunjukkan peran nyata dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Sepanjang tahun 2025, GDAN aktif melakukan berbagai aksi pencegahan dan penindakan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, mengatakan GDAN dideklarasikan pada 18 Oktober 2025 sebagai bentuk perlawanan masyarakat Dayak terhadap bahaya narkoba yang merusak kehidupan sosial dan generasi muda.
“Walaupun GDAN masih baru, dengan pertolongan Tuhan kami akan terus berjuang bersama masyarakat Kalimantan Tengah untuk melawan narkoba,” tegas Ririen dalam rilisnya, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik Dayak maupun non-Dayak. Oleh karena itu, GDAN menggagas pendirian pos terpadu pemberantasan narkoba di Kampung Ponton, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, BNNP Kalteng, serta aparat Kepolisian dan TNI.
“Kami berharap pos terpadu di Kampung Ponton dapat berdiri pada Januari 2026 dengan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan GDAN selama 2025. Saat deklarasi, GDAN menetapkan delapan poin sikap yang mengharamkan narkoba serta menuntut sanksi adat hingga pengusiran terhadap bandar besar narkoba.
GDAN juga dua kali menyampaikan pendapat di muka umum terkait kasus Saleh, yang disebut sebagai gembong narkoba di kawasan Ponton. Dalam aksi tersebut, GDAN mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Selain itu, GDAN bersama BNNP Kalteng, Kepolisian, dan TNI melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat Kampung Ponton. GDAN juga menggelar audiensi dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, serta Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.
Ketua Umum GDAN juga dipercaya menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan pemberantasan narkoba yang diselenggarakan DPRD dan pemerintah daerah. Menindaklanjuti komitmen Kapolda Kalteng dalam menindak oknum polisi yang terlibat narkoba, GDAN melaporkan dugaan keterlibatan anggota kepolisian ke Bidpropam Polda Kalteng.
Tak hanya itu, belasan pengurus dan anggota GDAN juga pernah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba untuk mengingatkan pelaku agar menghentikan kegiatannya.
Menutup rilisnya, Ari menyoroti dugaan pemalsuan identitas oleh seorang residivis narkoba.
Ia menyebut terdakwa yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara pada 2024, kembali tertangkap pada 2025 dengan identitas berbeda sehingga hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami menilai hal ini sebagai kelemahan serius dalam sistem peradilan. Fakta menunjukkan belum ada standar pemidanaan yang jelas dalam kasus narkoba,” tegas Ari.
Editor : Frans Dodie