Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo memaparkan capaian penyelamatan kerugian negara di tahun 2025. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar sepanjang tahun 2025. Lembaga ini menuntaskan dua kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah. Upaya aktif Kejati Kalteng menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan, kedua perkara memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan aset negara. Timnya terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi sesuai prosedur hukum. Penyelamatan ini membuktikan kerja nyata penegak hukum di Kalteng.
“Sampai akhir 2025, total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp7,4 miliar,” kata Nurcahyo, Rabu (10/12/2025).
Kejati Kalteng menyelamatkan kerugian pertama dari kasus korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara terkait izin usaha pertambangan. Lembaga ini menuntaskan proses persidangan hingga menghasilkan putusan hukum tetap terhadap para tersangka. Mereka juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,84 miliar dari kasus tersebut.
Kejati menemukan kerugian kedua dalam kasus pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan. Tim penyidik aktif menindaklanjuti kasus meskipun belum memasuki sidang pengadilan. Mereka berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp1,57 miliar.
Dari kedua kasus tersebut, Kejati Kalteng menyelamatkan total Rp7,418 miliar untuk negara. Capaian ini menunjukkan efektivitas kerja lembaga dalam memulihkan aset publik. Kejati menegaskan akan terus mempercepat penanganan kasus korupsi di masa mendatang.
Nurcahyo menambahkan, keberhasilan ini membuktikan komitmen Kejati Kalteng dalam melindungi kekayaan negara. Timnya siap meningkatkan pengawasan dan penindakan agar korupsi tidak merugikan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja aktif penegak hukum di lapangan.
Editor: Frans Dodie