Perwakilan warga Desa Samuda Besar mengadiri RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotim terkait tali asih yang dijanjikan oleh PT BPP, Senin (8/12/2025). Foto Istimewa
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kotim menyatakan belum menerima tuntutan resmi tali asih dari warga Desa Samuda Besar terhadap PT Bumi Perkasa Permai (BPP).
Pernyataan ini muncul setelah Komisi I DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/12/2025). Ketiadaan laporan resmi membuat Pemkab Kotim kesulitan menentukan langkah penyelesaian.
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi, menegaskan, tanpa laporan resmi dari kecamatan, pemerintah daerah belum bisa menyiapkan mekanisme penyaluran tali asih.
“Kami belum menerima dokumen terkait tali asih, sehingga belum bisa menentukan pola penyelesaian maupun realisasinya,” katanya.
Ia menekankan dokumen masih berada di tingkat kecamatan dan belum diteruskan ke kabupaten. Oktav juga menjelaskan bahwa Pemkab Kotim sempat menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penanaman PT BPP di luar izin. Tim pemkab langsung mengecek lapangan dan membandingkan koordinat dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2019. Hasil pengecekan menunjukkan seluruh area penanaman PT BPP berada di wilayah Kabupaten Seruyan, bukan Kotim.
Selain itu, Pemkab Kotim belum menerima laporan mengenai dugaan galian sekunder PT BPP yang menimbulkan banjir di lahan warga. Oktav merekomendasikan pimpinan RDP melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah ini bertujuan memastikan apakah aktivitas PT BPP berdampak pada lahan pertanian masyarakat Samuda Besar.
Masyarakat Desa Samuda Besar menyerahkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar tuntutan mereka. Oktav meminta dokumen itu dianalisis bersama untuk menilai relevansinya terhadap persoalan tali asih.
“Silakan dokumen itu disampaikan ke pimpinan rapat agar bisa kita analisis bersama, termasuk posisi dan isi SKTA tersebut,” ujarnya.
Dalam pengecekan lapangan pada 12 Februari 2025, Pemkab Kotim menyusun berita acara berisi tiga poin. Pertama, lahan PT BPP berada sepenuhnya di Kabupaten Seruyan. Kedua, semua peserta pengecekan mengetahui batas wilayah administratif. Ketiga, Pemkab Kotim mencatat daftar hadir semua pihak yang ikut meninjau lapangan.
Editor: Frans Dodie