Anggota DPRD Murung Raya Rejikinoor
PURUK CAHU, TOVMEDIA.CO.ID – Penyerahan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi harapan baru bagi peningkatan kualitas dan percepatan layanan dasar di daerah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai telah melaksanakan proses pengangkatan PPPK secara transparan dan akuntabel.
Ia menyebut kebijakan ini bukan hanya soal penambahan pegawai, tetapi penguatan struktur pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyerahan 1.313 SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat,” ujar Rejikinoor, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan PPPK baru sangat diperlukan untuk mengisi kebutuhan tenaga pada sejumlah sektor, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi pelayanan, hingga pelayanan teknis lainnya.
Dengan tambahan pegawai, diharapkan proses pelayanan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan responsif.
“Saya berharap para PPPK yang telah dikukuhkan dapat mengabdi dengan sepenuh hati, menjalankan tugas dengan tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui pengangkatan ini, Pemkab Murung Raya diharapkan mampu memperbaiki distribusi tenaga aparatur dan mempercepat penanganan pelayanan dasar, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Frans Dodie