Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangkaraya, Hisam Wibowo
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis remisi khusus, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I diberikan kepada narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman, sedangkan RK II diberikan kepada narapidana yang setelah menerima remisi langsung bebas.
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2026, Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan sebanyak 371 narapidana. Rinciannya, 149 orang berasal dari tindak pidana umum dan 222 orang dari tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, 149 orang tindak pidana umum diusulkan menerima RK I, sedangkan dari tindak pidana khusus 220 orang menerima RK I dan 2 orang diusulkan menerima RK II atau langsung bebas.
Adapun besaran remisi Idulfitri yang diusulkan meliputi 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 86 orang, serta 2 bulan sebanyak 33 orang. Sementara untuk RK II, terdapat 2 orang yang diusulkan menerima remisi 1 bulan dan langsung bebas.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Palangka Raya juga mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026 kepada 23 narapidana, yang terdiri dari 15 orang tindak pidana umum dan 8 orang tindak pidana khusus. Seluruhnya diusulkan menerima Remisi Khusus I.
Besaran remisi Nyepi yang diusulkan yakni 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 12 orang, 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, serta 2 bulan untuk 6 orang, dan tidak terdapat usulan Remisi Khusus II.
Pihak Lapas berharap pemberian remisi pada hari besar keagamaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri