Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Nunu Andriani, menyerahkan piagam penghargaan kepada peserta pelatihan dasar CPNS di Palangka Raya. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID — Pemprov Kalteng melaksanakan pelatihan dasar (latsar) bagi 280 CPNS. Kegiatan tersebut untuk membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perubahan birokrasi.
Kegiatan berlangsung di Gedung D Aula BPSDM Provinsi Kalteng, Jumat (10/4/2026). Pesertanya adalah CPNS Golongan II Angkatan III serta Golongan III Angkatan VI, VII, VIII, IX, X, dan XI tahun 2025.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Dalam sambutan itu, pemerintah menegaskan,pelatihan dasar menjadi tahap penting dalam membentuk karakter aparatur sipil negara (ASN).
“Peserta mengikuti pelatihan ini untuk menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan tangguh menghadapi kompleksitas birokrasi,” ujarnya.
Pemprov Kalteng mendorong transformasi birokrasi agar lebih cepat, adaptif, dan responsif. Pemerintah juga menjalankan digitalisasi pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Sunarti meminta seluruh peserta Latsar berperan sebagai agen perubahan di unit kerja masing-masing. Ia menekankan pentingnya inovasi dan perbaikan sistem kerja di lingkungan birokrasi.
“Alumni Latsar harus menghadirkan inovasi dan memperbaiki sistem, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pembentukan karakter generasi unggul Kalimantan Tengah yang mencakup sikap (attitude), pola pikir (mindset), karakter (character), dan keterampilan (skill).
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Nunu Andriani, menyampaikan, peserta berasal dari Kabupaten Katingan sebanyak 58 orang, Kabupaten Lamandau 169 orang, dan Kabupaten Seruyan 53 orang.
Ia berharap, para CPNS yang telah mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Editor: Frans Dodie*