
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Nur Widiantoro
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Sebanyak 27 warga dari Desa Gerombol dan Desa Kelampan Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban penipuan. Mereka tertipu oleh oknum travel umrah ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Akibat kejadian ini, kerugian para korban mencapai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp940 juta.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Nur Widiantoro, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan umrah bodong ini. Kalau sudah ada unsur penipuan, pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas,” tegas Nur, Senin (18/8/2025).
Nur juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah. Ia menekankan pentingnya memeriksa “lima pasti umrah” yang menjadi panduan Kemenag, yaitu:
- Pasti dokumen: Pastikan pengurusan paspor dan visa terjamin.
- Pasti harga paket: Harga yang ditawarkan harus sesuai dan tidak ada biaya tambahan mendadak.
- Pasti akomodasi: Penginapan dan fasilitas lainnya harus sesuai dengan yang dijanjikan.
- Pasti transportasi: Maskapai penerbangan yang digunakan harus jelas.
- Pasti izin resmi: Biro perjalanan umrah harus memiliki izin resmi dari Kemenag.
“Kalau tidak berizin, mereka tidak punya jaminan, sehingga saat terjadi masalah tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Sementara travel resmi memiliki uang jaminan untuk melindungi jamaah,” jelasnya.
Nur menambahkan, saat ini Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada travel umrah. Kewenangan pengawasan kini beralih ke Kementerian Hukum dan HAM, sementara Kemenag berperan sebagai pemantau, pendata, dan pemberi informasi.
“Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat yang ingin berangkat umrah maupun haji agar mencari informasi langsung ke Kemenag. Pastikan biro perjalanan yang dipilih resmi dan terdaftar,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie