Inspektorat Provinsi Kalteng saat mengikuti monev bersama KPK RI melalui konferensi video dari Palangka Raya, Senin (27/10/2025). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – KPK menilai 13 calon Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menunjukkan peningkatan signifikan.
Wakasatgas I KPK Ariz Dedy Arham mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) ke-5, sebagian besar desa mengalami kenaikan skor dibandingkan penilaian sebelumnya.
“Secara umum, progres nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan ketimbang monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” ujar Ariz, dalam konferensi video monev ke-5 bersama Inspektorat Kalteng, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan hasil monev, Desa Sungai Udang Kabupaten Seruyan, naik dari nilai 40,50 menjadi 70. Desa Beringin Tunggal Jaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, mencatat skor 83,00. Sedangkan Desa Telok, Kabupaten Katingan, meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
Selanjutnya, Desa Sabuai, Kabupaten Kotawaringin Barat, memperoleh nilai 72,50. Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara, mencapai 79,50, dan Desa Beruta, Kabupaten Lamandau, mencatat 69,50.
Sementara itu, Desa Bukit Sawit, Kabupaten Barito Utara,* meraih 67,50, dan Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya, memperoleh 81,50. Selanjutnya, Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan, mencatat nilai 82,50. Desa Bagok, Kabupaten Barito Timur, meningkat hingga 83,00.
Adapun Desa Bungai Jaya, Kabupaten Kapuas, meraih skor 73,50. Desa Talio Muara, Kabupaten Pulang Pisau, memperoleh 62,50, dan Desa Tumbang Malahoi, Kabupaten Gunung Mas, menjadi yang tertinggi dengan skor 82,50.
Ariz menegaskan, kesiapan dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan penilaian desa antikorupsi. “Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian di Kalimantan Tengah berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” tegasnya.
KPK menjadwalkan pelaksanaan penilaian Desa Antikorupsi pada 3 November 2025. Ariz menambahkan, penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan agar seluruh anggota memahami indikator dan lembar penilaian secara seragam.
Editor: Frans Dodie