
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang
PALANGKA RAYA, tovmedia.co.id – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teras, temuan ini berdasarkan survei penilaian integritas pendidikan tahun 2023 dan merupakan langkah penting dalam menangani masalah serius di sektor pendidikan.
Teras Narang mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Kalimantan Tengah untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Ia mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut untuk menghindari penyelewengan.
“Sekiranya benar berita tersebut, khususnya mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana BOS, saya mengharapkan agar pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, hendaknya lebih berhati-hati dalam penggunaan dana BOS ini,” ujar Teras, dikutip dari media sosial pada Selasa (4/6/2024).
Teras mengungkapkan bahwa KPK menemukan modus penggelembungan biaya sebesar 31 persen dalam penyalahgunaan dana BOS, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan publik di sektor pendidikan.
Lebih lanjut, Teras menekankan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah, yang disebut sebagai salah satu dari tiga provinsi dengan kasus penyelewengan terbanyak, harus segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Teras, peningkatan pengawasan oleh aparat penegak hukum serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintahan secara keseluruhan.
“Diperlukan juga penguatan dan penyadartahuan yang komprehensif sebagai upaya untuk terhindar dari tindak pidana korupsi. Terutama kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini tidak hanya mengingatkan, tetapi juga mendorong tindakan konkret yang perlu diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memperbaiki sistem dan mencegah penyalahgunaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat. (Jzk/red2).