
SERTIFIKAT TANAH – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Yuliandi menyerahkan sertifikat tanah Sekolah Rakyat kepada Bupati Kapuas HM Wiyatno, Rabu (21/05/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Tanah milik Sekolah Rakyat di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini telah memiliki sertifikat resmi.
Sertifikat hak atas tanah seluas 107.300 meter persegi tersebut diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas kepada Bupati Kapuas HM Wiyatno, Rabu (21/5/2025).
Menurut Bupati Kapuas, legalitas ini menjadi pondasi penting untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.
“Sekolah Rakyat punya peran penting dalam membangun kualitas SDM. Legalitas tanah ini memastikan keberadaannya tetap terlindungi secara hukum,” kata Wiyatno.
Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas aset pendidikan akan mendukung pemerintah daerah dalam merencanakan berbagai program pengembangan infrastruktur pendidikan secara lebih matang.
“Ketika status lahan sudah jelas, kita bisa mengalokasikan anggaran dengan tenang untuk pembangunan ruang belajar, laboratorium, atau fasilitas pendukung lainnya. Ini penting agar anak-anak kita mendapatkan lingkungan belajar yang layak dan aman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kapuas, Yuliandi, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menata dan melindungi aset milik pemerintah daerah.
Ia berharap sertifikasi ini menjadi awal dari langkah-langkah lebih luas dalam memperkuat kepemilikan sah atas seluruh aset pendidikan yang ada di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marlina, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto.
Editor : Frans Dodie