
Polres Kapuas mengamankan empat orang terduga pelaku pembobol rumah warga di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah.
“Keempat terduga pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Senin (13/10/2025).
Empat terduga pelaku tersebut berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20). Mereka merupakan warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Mereka ditangkap pada Jumat (10/10), sekitar pukul 12.26 WIB di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah korban, Joni Arifin (48), warga Desa Marapit, melaporkan rumahnya kemalingan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 23.45 WIB. Para terduga pelaku diduga mengambil perhiasan emas kurang lebih 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp269,6 juta
“Terduga pelaku diduga masuk melalui jendela samping kamar, dengan cara mencongkel kunci dan merusak teralis besi,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, para terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua pelaku, H dan DYS, ditangkap di Jalan Harapan, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/10), sekitar pukul 12.26 WIB. Sedangkan dua lainnya, AR dan A, diamankan keesokan harinya, Sabtu (11/10), di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 11 dan sepeda motor Honda Scoopy dari pelaku AR. Kemudian, uang tunai Rp2 juta, satu unit HP Oppo, satu linggis, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Keempat terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Frans Dodie