
RAPERDA – Wakil Bupati Kapuas Dodo menyerahkan enam Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (4/3/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD kabupaten setempat dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa (4/3/2025).
Pengajuan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Kapuas Dodo mengatakan dokumen raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang penting dalam pelaksanaan program pemerintahan dan kegiatan lintas sektor di daerah.
“Rancangan Perda yang disampaikan merupakan dasar pelaksanaan tugas kami bersama stakeholder terkait, agar memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Dodo dalam sambutannya.
Ia berharap, pembahasan dan pengesahan Raperda ini tetap mengacu pada nilai-nilai kebermanfaatan bagi masyarakat serta sejalan dengan visi-misi daerah, yakni Kapuas Bersinar.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Ketahanan Pangan, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, menyambut baik pengajuan tersebut dan menilai bahwa regulasi baru ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan adanya enam Raperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi pijakan hukum dalam penguatan tata kelola pemerintahan,” ungkap Ardiansah.
Ia menambahkan, DPRD akan segera menindaklanjuti pengajuan ini melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Frans Dodie