
OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan. Foto Istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Langkah ini untuk meningkatkan efektivitas dan mendekatkan layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Peluncuran SPRINT ini menandai beralihnya wewenang perizinan untuk individu dari Kantor Pusat OJK ke kantor-kantor OJK di daerah.
“Pendelegasian wewenang ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025).
Dengan SPRINT, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK di delapan kantor OJK daerah kini dapat mengajukan proses perizinan secara langsung, yaitu di:
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Editor: Frans Dodie