
Gedung Mahkamah Konstitusi
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara mengejutkan memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Rabu (14/05/2025).
Kedua pasangan ini terbukti curang atau melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih sehingga perbuatan ini mencederai nilai-nilai demokrasi dalam proses Pilkada Barut 2024.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan ulang serta
Selain itu, keputusan KPU nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025 dinyatakan batal.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya,” baca Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTB dan DPK yang sama digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
“Pemilihan ulang dilakukan paling lama 90 hari sejak keputusan aquo dibacakan,” baca Suhartoyo.
Terhadap putusan ini, masing-masing pihak ketika dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan. (red)